Warna TNKB yang Ada di Indonesia
Pernahkah kita melihat kendaraan bermotor yang lewat di lingkungan kita, terutama kendaraan bermotor roda dua yang kadang tidak menggunakan plat kendaraan bermotor atau plat kendaraan bermotor dibuat sesuka hati saja, padahal itu sangat berbahaya bagi pemilik kendaraan bermotor itu sendiri.
Pentingnya memeriksa kondisi juga kelengkapan yang ada di kendaraan bermotor kita baik roda dua, roda empat seperti mobil pribadi, dan kendaraan bermotor lainnya. Memeriksa juga kondisi kendaraan bermotor kita, apakah itu kondisi mesin, ban kendaraan, lampu depan belakang kendaraan, lampu sen, kaca spion, klakson, dan perintilan lainnya, apakah berfungsi dengan baik atau tidak, serta memakai helm itu juga harus diperhatikan saat kita berkendara dengan kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan hati hati. Begitu juga dengan surat izin mengemudi, dan surat kendaraan bermotor yang sangat penting banget dalam berkendara.
Setiap yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai surat surat lengkap sebagai identitas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut secara sah dan dilindungi oleh undang undang yang berguna bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut. Serta surat tersebut wajib diperbaharui setiap 5 tahun sekali dan akan diganti tahun berlakunya yang juga tertera pada plat kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang ada di Indonesia wajib menggunaan plat kendaraaan bermotor pada setiap kendaraannya yang berguna untuk menandakan kendaraan tersebut dengan nomor nomor yang mengandung arti tersendiri.
Pic : pixabay
Tujuan dari pemasangan plat nomor menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas adalah sebagai tanda identitas dari sebuah kendaraan baik identitas kendaraan itu sendiri maupun iden titas pemilik.
Kepanjangan TNKB
Kepanjangan TNKB yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau jika di sini sering disebut plat kendaraan bermotor dan nomor polisi. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menandakan nomor yang ada pada kendaraan itu telah terdaftar di kepolisian. Ini semua upaya untuk menghindari adanya penjualan kendaraan bermotor yang tidak resmi hasil dari pencurian motor yang belakangan ini sering ramai terjadi.
Warna TNKB di Indonesia
TNKB pada setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia mempunyai beberapa warna. Warna tnkb adalah kode warna yang digunakan untuk seluruh plat kendaraan bermotor yang terdapat di Indonesia. Warna TNKB yang ada di Indonesia dikenal ada 4 warna, yaitu warna putih, warna hijau, warna merah dan warna kuning.
Pic : pixabayAda beberapa warna tnkb yang ada di Indonesia yaitu
1. TNKB berwarna putih
TNKB berwarna putih dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan atau kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. TNKB berwarna hijau
TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam biasanya biasanya dipergunakan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).
3. TNKB berwarna Merah
TNKB berwarna merah dengan tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan dinas pemerintah, yaitu kendaraan yang biasa dipakai oleh pejabat negara atau pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugasnya
4. TNKB berwarna kuning
TNKB berwarna kuning dengan tulisan warna hitam biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi, angkutan kota, dan kendaraan umum lainnya.
Warna TNKB sebelumnya
Warna tnkb sebelumnya berwana hitam dan kini diganti dengan yang berwarna putih.
Pic : dokpriSejak ada Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, sudah tidak ada lagi tnkb yang berwarna hitam, dan kini memakai plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. Yang sebelumnya berwarna hitam akan diganti dengan plat yang berwarna putih tulisan hitam setelah pergantian 5 tahunan plat kendaraan bermotor.
Setelah memahami berbagai macam warna TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor ), kita bisa mengenal dan arti dan fungsi dari setiap warna plat kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, jadi tidak bisa sembarang menggunakan warna yang kita inginkan.
sangat bermanfaat, terimakasih sudah berbagi ilmu :D
BalasHapusDulu setiap lihat mobil plat putih lewat, tahunya cuma plat mobil buat diplomat atau duta besar. Sekarang warna plat putih juga udah dipakai buat kendaraan pribadi, kalo gak apal tanda khususnya gak bisa bedain lagi deh, hehe.
BalasHapusOh sudah mulai berlaku ya TNKB yang berwarna putih, jadi harus segera ganti plat nomor nih. Makasi informasinya ya
BalasHapusPlat nomor kebdaraan berwarna hijau kok jarang ngelihat ya kak? Apakah mobil dinas TNI termasuk ya? Warna ijo, tulisan emas kayaknya.
BalasHapusplat nomer merah yang beredar saat hari libur nih bakalan jadi sorotan, apalagi kalau dipakai mudik saat lebaran hehehe
BalasHapusbeberapa waktu yang lalu kan heboh ini
waktu ada perubahan TNKB dari hitam ke warna putih, aku kira yang warna putih untuk kendaraan yang kredit, bisa-bisanya aku mikir gitu. Ternyata pas aku tanyain temen, aturannya sudah berubah.
BalasHapusDulu tiap aku liat di jalan, TNKB yang model tulisannya melingkar-lingkar, jadi mikir kok bisa orang-orang bikin sendiri, dan ternyata hal itu melanggar aturan dari kepolisian. Memang baiknya pake TNKB asli dari kepolisian daripada nanti kena tilang ya
Plat sepeda motor saya sekarang juga berwarna putih.
BalasHapusBaru tahu ada plat warna hijau, ternyata ada juga,ya. Kukira cuma merah sama putih.
BalasHapus